KPK Periksa Tiga Hakim, Usut Eksekusi Lahan Kasus Suap Depok

Juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU.

KPK Periksa Tiga Hakim, Usut Eksekusi Lahan Kasus Suap Depok

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2026 00:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim untuk mengusut tuntas proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi serta pelacakan aset terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Ketiga hakim yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing berinisial ULT, ERL, dan EVR.

“Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
 


Budi menjelaskan, materi pemeriksaan untuk tiap-tiap hakim berbeda sesuai dengan konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik. Sementara saksi ERL diperiksa KPK terkait pengetahuannya soal jalannya proses eksekusi lahan di lapangan.

“Untuk saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saksi EVR dicecar mengenai aset karena statusnya merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Sementara itu, terdapat satu hakim lagi berinisial DWE yang urung diperiksa dan dijadwalkan ulang oleh KPK karena berhalangan hadir.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan satgas KPK di Kota Depok pada 5 Februari 2026 lalu. Pasca-operasi senyap tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang yang melibatkan unsur pimpinan pengadilan hingga korporasi anak usaha kementerian.

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam skandal suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Tak berhenti di pasal suap, penyidik antirasuah juga mengembangkan perkara dan menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah KPK mengantongi data transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

(Fachri Audhia Hafiez)