Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 April 2026. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Penindakan Parkir Liar di Kawasan Wisata Kota Bandung Digencarkan
Silvana Febiari • 27 April 2026 14:16
Kota Bandung: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat menggencarkan penindakan parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan. Khususnya di kawasan pusat kota dan destinasi wisata.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh mengatakan penertiban ini menyasar delapan ruas jalan, di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.
"Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 unit dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE," ujar Ulloh, dilansir dari Antara, Senin, 27 April 2026.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan kepolisian dalam penerapan sanksi melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Selain penindakan, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar serta pengawasan melalui ETLE mobile.
Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat. "Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau," ucap Ulloh.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 April 2026. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran parkir liar di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung.
"Silakan laporkan jika menemukan parkir liar atau kendaraan di atas trotoar. Kami terbuka terhadap aduan masyarakat," ujar Ulloh.