Disahkan Setelah 22 Tahun, Ini 12 Poin Penting UU PPRT

Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sulteng. (MGN/Mitha Meinansi)

Disahkan Setelah 22 Tahun, Ini 12 Poin Penting UU PPRT

Riza Aslam Khaeron • 23 April 2026 19:46

Jakarta: DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam.
 
Perjalanan regulasi ini selama lebih dari dua dekade diwarnai berbagai dinamika, mulai dari perdebatan politik hingga penyempurnaan substansi.

Namun, melalui pembahasan intensif yang melibatkan lintas fraksi, kesepakatan akhirnya tercapai demi memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
 
Baca Juga:
Perjuangan Panjang UU PPRT, Penantian 22 Tahun Berakhir

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Ia merincikan bahwa dari total 409 DIM, sebanyak 261 merupakan DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus. Seluruh pembahasan tersebut diselesaikan secara tuntas dalam rapat Panja pada hari yang sama dengan pengesahan.

Bob juga menambahkan bahwa hasil pembahasan Panja tersebut kini telah dituangkan ke dalam rancangan undang-undang yang terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.


Demo mendesak pengesahan RUU PPRT di Gedung DPR. Medcom.id/Joy Jones

12 Poin UU PRRT

Merujuk pada rilis resmi DPR, berikut adalah 12 poin utama yang disahkan sebagai UU PPRT:
  1. Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW.
  11. Pekerja di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)