Jakarta: DPR RI bersama dengan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU-PPRT menjadi undang-undang pada 21 April atau bertepatan dengan peringatan hari Kartini dan menjelang hari buru 2026. Nah, pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan juga perlindungan pekerja rumah tangga.
22 tahun penantian, kini disahkan
RUU-PPRT ini pertama kali sebetulnya diusulkan pada tahun 2004 dan diesahkan setelah 22 tahun kemudian dilakukannya pembahasan dan maju mundur ada proses tersendat juga dan akhirnya bisa disahkan pada 21 April 2026 ini. Nah, inisiatif DPR RI ini melalui balek atau bandan legislasi meski melalui perjuangan panjang selama 22 tahun akhirnya RUU ini mengalami titik terang.
Nah, pada 11 Maret 2026, Pleno Baleg itu menyelesaikan draft RUU-PPRT. Kemudian pada 12 Maret 2026, pimpinan DPR kemudian menetapkan RUU-PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan disahkan pada 21 April sebagai undang-undang yang didukung oleh lintas fraksi yaitu ada NasDem kemudian PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan juga Demokrat. Nah, NasDem ini sejak awal konsisten untuk memperjuangkan dan aktif mendorong agar RUU-PPRT masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas.
Legislator dari Fraksi NasDem memuji kesigapan pemerintah dalam proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan final. Menurutnya bahwa kolaborasi antara legislatif dan juga eksekutif itu sangat krusial dalam mengakomodasi substansi krusial dalam undang-undang ini.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Balek DPR RI Martin Manurung bahwa Fraksi NasDem sebagai salah satu pengusul RUU ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah termasuk karena telah menyetujui beberapa materi usulan pasal yang terkait dengan pengaturan jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, alternatif penyelesaian sengketa, dan juga mekanisme perekrutan PRT yang adil.
HAK PRT
Berdasarkan Pasal 15 ada sejumlah hak yang berhak didapat oleh pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah bahwa PRT itu berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan juga kepercayaan yang dianudnya. Kemudian bekerja tentunya dengan waktu kerja yang manusiawi dengan mendapatkan waktu istirahat juga dan mendapatkan cuti sesuai dengan perjanjian kerja.
Hak berikutnya yaitu berhak untuk mendapatkan upah dan juga tunjangan hari raya keagamaan berupa uang. Kemudian mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan juga ketenaga kerjaan. Perlu dipahami di sini, Birsa, bahwa untuk BPJS Kesehatan, PRT sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Dan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh si pemberi kerja. Dan berikutnya adalah PRT itu berhak untuk mendapatkan makanan sehat dan juga akomodasi yang layak bagi pekerja rumah tangga penuh waktu.
Larangan tegas dan sanksi bagi penyalur
Salah satu poin kerusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan ketat terhadap perusahaan penempatan PRT atau P3RT. Berdasarkan pasal 28, terdapat beberapa larangan mendasar yang tidak boleh dilanggar oleh penyalur yang wajib berbadan hukum.
Terkait dengan pelindungan upah atau P3RT dilarang keras untuk memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga.
Terkait hak komunikasi dan juga dokumen bahwa penyalur ini dilarang untuk menahan dokumen pribadi asli milik pekerja, serta dilarang untuk menghalangi akses komunikasi mereka. Kemudian terkait dengan larangan eksploitasi, penyalur itu dilarang untuk menempatkan pekerja rumah tangga pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta dilarang untuk memaksa pekerja untuk terus terikat perjanjian penempatan setelah kontrak itu berakhir.
Apakah ada sanksinya bagi penyalur? Jadi perusahaan penyalur yang melanggar ketentuan ini, maka akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap, jadi mulai dari teguran sampai dengan peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usahanya.
Mekanisme pelapora dan pengawasan
Pekerja rumah tangga dapat melapor jika mendapatkan kekerasan, kemudian upah yang tidak dibayarkan, atau ada pelanggaran kontrak yang telah disepakati, kemudian dilanggar. Untuk pembinaan dan juga pengawasan penyelenggaraan PRT itu dilakukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Beberapa penantian panjang selama 22 tahun berakhir di hadapan 314 anggota Dewan yang hadir. Regulasi ini tentu bukan sekedar lembaran hukum baru, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat dan juga hak pekerja domestik pekerja rumah tangga. Undang-undang PPRT ini menjadi tonggak penting mengakui bahwa pekerja rumah tangga itu sebagai pekerja formal, memberikan pelindungan hukum dan juga menyeimbangkan hak dan juga kewajiban PRT serta pemberi kerja.
Terkait dengan peraturan pelaksanaan paling lambat ini ditetapkan 1 tahun sejak undang-undang PPRT ini berlaku. Jadi masa transisi ini untuk mempersiapkan peraturan turunan dan juga sosialisasi secara masif agar undang-undang itu dapat diterapkan secara optimal.
Sumber: Redaksi Metro TV