Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, yang diwarnai dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan ketukan palu pengesahan.
Momen bersejarah ini sekaligus mengakhiri babak panjang penantian dan tarik ulur regulasi yang telah memakan waktu lebih dari dua dekade.
Akhir Perjalanan Panjang 22 Tahun
Regulasi yang berpihak pada nasib
pekerja domestik ini pertama kali diajukan pada tahun 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Sempat mandek berulang kali di daftar tunggu Prolegnas, RUU ini kembali mendapat dorongan kuat hingga akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke sidang paripurna dan resmi disahkan hari ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara khusus menyebutkan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kado yang sangat spesial dan monumental, mengingat momennya yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini (21 April) serta menyongsong peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day (1 Mei).
Fokus Substansi: Keadilan dan Kesetaraan Hak
Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara intensif, cermat, dan mendetail bersama pemerintah.
Terdapat beberapa poin substansi utama yang menjadi napas dari undang-undang baru ini, meliputi:
- Asas Pelindungan: Menjamin perlindungan PRT yang berasaskan pada asas kekeluargaan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
- Mekanisme Perekrutan: Memperjelas dan mengatur jalur perekrutan pekerja rumah tangga, baik yang dilakukan secara langsung (tanpa perantara) maupun tidak langsung (melalui penyalur tenaga kerja).
Sejalan dengan pengesahan oleh DPR, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memberikan jaminan implementasi regulasi. Kemnaker memastikan bahwa hak-hak PRT kini sepenuhnya setara dengan hak-hak pekerja sektor umum lainnya. Perlindungan negara mencakup seluruh fase ketenagakerjaan, mulai dari pra-kerja (sebelum dipekerjakan), selama masa kerja, hingga penyelesaian hak ketika hubungan kerja berakhir. (Daffa Yazid Fadhlan)