Dukungan Pemerintah Daerah Diperlukan dalam Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dukungan Pemerintah Daerah Diperlukan dalam Pengelolaan Dana Desa

Siti Yona Hukmana • 27 June 2026 22:10

Jakarta: Pemerintah daerah (Pemda) disebut perlu memberikan dukungan kepada kepala desa dalam mengelola dana desa. Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam podcast Jaga Desa yang diluncurkan Abpednas. 

"Tujuan dan manfaat semua program pemerintah, program presiden, pusat provinsi, kabupaten, kota ada di desa. Karena desa berhasil kabupaten, kota, provinsi, dan negara juga berhasil," kata Sherly dalam podcast dilihat Sabtu, 27 Juni 2026.

Sherly mencontohkan ada 1.187 desa dan kelurahan di Maluku Utara. Sebanyak 60 persen petani dan 20 persen nelayan. Rata-rata mata pencaharian masyarakatnya kelapa, cengkeh, dan pala. Pengelolaan dana desa yang baik, kata dia, bila dana desa dialokasikan untuk membuat jalan tani. 

"Sehingga, hasil panen bisa keluar dan biaya keluar jadi lebih murah, lebih cepat. Nilai tukar petani dan yang didapat petani itu lebih banyak," ungkap Sherly. 

Sherly menyebut fungsi Pemda lebih ke pengawasan, karena kuasa menggunakan anggaran dana desa itu adanya di kepala desa. Maka itu, kata dia, Pemda perlu menerapkan 4D (dengar, data, dampingi, dan disiplin). Sebab, tujuan pemerintah hadir dari provinsi, kabupaten, kota, desa untuk menyelesaikan masalah.

"Masalah itu kalau diselesaikan harus tau akar permasalahan yang tepat, jadi kita mendengar kemudian menggunakan data setelah itu menghasilkan solusi yang tepat, tapi harus didampingi sehgga solusi itu bisa dieksekusi dengan baik dan disiplin secara konsisten melakukan pendampingan," kata Sherly. 

Di samping itu, Sherly mengapresiasi kehadiran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dinilai telah terimplementasi dengan baik. Program yang berbentuk aplikasi itu membuat Kejaksaan Agung bisa mengakses bagaimana pemanfaatan dana desa. 

"Tujuannya kan sebenarnya mitigasi, pencegahan, memastikan mereka mengelola dana desa itu administrasi nya lengkap, transparan, akuntabel dan menjadi saluran komunikasi dari kepala desa jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak diinginkan mereka boleh curhat dan melaporkan langsung ke pusat," ungkap Sherly. 

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menjadi narasumber dalam podcast Jaga Desa bersama host Yudi Purnomo Harahap, eks penyidik KPK. Foto: Tangkapan Layar.

Selain itu, kehadiran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) dinilai tak kalah penting. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipilih dari masyarakat desa bertujuan menampung aspirasi, membuat peraturan desa, mengawasi dana desa, dan memastikan bukan hanya tepat administrasi, tapi bermanfaat buat masyarakat desa dan menyelesaikan masalah di desa. 

"Nah dengan adanya organisasi Abpednas ini bisa meningkatkan kapasitas, bikin program yang meningkatkan ekonomi desa, dan harapannya dengan mereka yanh tergabung dalam Abpednas ini bisa memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas BPD," kata Sherly.

Sherly menyampaikan ini usai ditanya Yudi Purnomo Harahap selaku host dari podcast Jaga Desa. Adapun, tujuan podcast ini untuk menyampaikan informasi aktual dari desa, dengan harapan memberikan kecerdasan pada masyarakat mengenai peran desa untuk Indonesia.

(Siti Yona Hukmana)