Kejagung Sita Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Sita Motor dan Mobil Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 16:12

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau perorangan pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Sejumlah kendaraan disita penyidik Korps Adhyaksa.

“Diperoleh kendaraan roda dua dan empat yang disita oleh penyidik, dan berbagai dokumen,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan pada lebih dari lima lokasi di wilayah Jabodetabek. Upaya paksa dilakukan beberapa waktu lalu.

“Yang jelas memang benar ada penggeledahan pada Minggu malam. Jumlahnya lebih dari lima titik,” ujar Anang.
 

Baca Juga: 

Editorial Media Indonesia: Desa bukan Sarang Korupsi


Anang masih enggan memerinci kronologi kasus dugaan korupsi ini. Penyidik masih mencari bukti untuk menguatkan perkara.

“Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam penanganan perkara ini. Nanti akan disampaikan secara resmi,” ucap Anang.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra Yuri Nuralam

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus baru. Dugaan korupsinya terjadi di sektor perpajakan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

Anang mengatakan ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Negara merugi karena tidak mendapatkan nominal yang sesuai.

Kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Menurut Anang, ada keterlibatan pejabat pajak yang diusut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)