Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Kejagung Sita Rp451 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal
Muhammad Adyatma Damardjati • 2 September 2026 13:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan penambangan bijih nikel ilegal oleh PT CNI ke tahap penyidikan umum. Penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dari pihak perusahaan.
"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp451 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Baca Juga :
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Tata Kelola Nikel
"Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Namun, akan menjadi pertimbangan ke depan dalam proses penuntutan," kata Anang.
Anang menegaskan pengusutan perkara ini tidak terkait status PT CNI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penyidikan menyasar dugaan pelanggaran operasional, yakni pembukaan lahan tambang baru yang melebihi batas wilayah izin.

Ilustrasi kawasan tambang. Foto: dok. MI.
"Jadi ini karena pembukaan tambang di luar area ketentuan, bukan soal ekspornya," jelas Anang.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik menjadwalkan pemanggilan 28 saksi. Sekaligus, mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, Aseng.