Protes UU Cipta Kerja, Purbaya Sebut Negara Rugi Rp25 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita

Protes UU Cipta Kerja, Purbaya Sebut Negara Rugi Rp25 Triliun

Eko Nordiansyah • 11 December 2025 14:58

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 10 Tahun 2020 di sektor batu bara membuat sektor tersebut mengalami kerugian setiap tahunnya.

Ia menjelaskan, UU tersebut membuat batu bara kini menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang membuat pemerintah harus menentukan PPN dalam jumlah sangat besar.

“Sejak batu bara menjadi BKP, industri bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya bisa mencapai Rp25 triliun per tahun,” ungkapnya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, mengutip laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Purbaya mengungkapkan bahwa negara setiap tahun akan selalu merugi bilamana setiap tahunnya industri selalu meminta anggaran untuk membayarkan pajak BKP tersebut. Ia menambahkan jika industri terus membayar pajak maka income yang diterima negara akan semakin sedikit (rugi).

Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif. Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara nggak langsung,” kata Purbaya.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Langkah Purbaya mengatasi kerugian

Menanggapi kerugian tersebut, pemerintah kini menyiapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emak. Langkah ini dilakukan untuk mengoreksi distorsi fiskal dan langkah ini menurut Purbaya tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan situasi sebelum UU tersebut diciptakan.

“Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020 (sebelum terbentuknya UU Cipta Kerja) dan saat itu mereka tetap bisa bersaing,” ujar Purbaya. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)