Ilustrasi seragam sekolah. (Metrotvnews.com)
Rhobi Shani • 9 December 2025 15:49
Demak: Dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan seragam sekolah di SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah membenarkan peristiwa itu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut sudah terdeteksi sejak Agustus 2025. Atas temuan itu, Disdikbud Jateng langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya berupa mutasi ke sekolah lain di Kabupaten Pati.
“Pelanggaran tersebut sudah diketahui dinas sejak Agustus 2025. Kami langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya berupa mutasi,” ujar Haris, Selasa, 9 Desember 2025.

Ilustrasi pungli. (Media Indonesia)
Haris menegaskan, praktik penjualan maupun pengakomodiran pengadaan seragam oleh pihak sekolah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Sekolah dilarang menjual atau mengakomodir pengadaan seragam, baik untuk siswa baru maupun siswa lama,” tegas Haris.