Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika melaporkan penanganan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Pekanbaru. ANTARA/HO-YouTube Sekretariat Presiden

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla

Whisnu Mardiansyah • 24 August 2026 18:54

Pekanbaru: Polda Riau menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar 8.657 hektare.

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Senin, 24 Agustus 2026.

Herry mengatakan polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara yang saat ini melibatkan pelaku perorangan. Penelusuran tersebut dilakukan menyusul temuan modus pembakaran lahan yang melibatkan pihak perusahaan pada tahun sebelumnya.

Menurut Herry, pada 2025 terdapat perusahaan yang diduga menggunakan modus menyuruh seseorang berpura-pura memancing sebelum melakukan pembakaran lahan. Namun, sepanjang 2026 kepolisian belum menemukan perkara dengan pola serupa.

"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelasnya.
 


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dari 35 tersangka yang diproses dalam perkara karhutla, sebanyak 17 orang telah memasuki tahap dua.

Tahap dua merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Sementara 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Ade.


Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. Breaking News Metro TV.


Ade mengatakan perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran polres sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka apabila penyidikan menemukan keterkaitan perusahaan dengan peristiwa kebakaran.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menyebut kawasan tersebut merupakan area konservasi yang semestinya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," ungkapnya.

Polda Riau bersama jajaran masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara karhutla yang terjadi sepanjang 2026. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani.

(Whisnu M)