Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau. Foto: Dok. Istimewa.
Polri Diminta Tindak Tegas Praktik Klinik Kecantikan Ilegal
Fachri Audhia Hafiez • 3 May 2026 15:26
Jakarta: Polri diminta memberantas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Kepolisian harus mengambil langkah preventif dan represif guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” ujar anggota Komisi III DPR, Abdullah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, dikutip Minggu, 3 Mei 2026.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau. Ia diduga terlibat tindak pidana di bidang kesehatan. Abdullah menilai, kasus-kasus serupa kini sudah membentuk pola terorganisasi mulai dari produksi hingga distribusi.
Abdullah menjelaskan bahwa kejahatan di bidang kecantikan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendorong Polri untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, hingga UU Perlindungan Konsumen.
“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Dampak dari praktik ilegal ini dinilai sangat masif, mulai dari kerugian materiil hingga risiko cacat permanen bagi konsumen. Selain itu, maraknya produk ilegal juga merugikan pelaku usaha legal dan memangkas potensi penerimaan negara.

Praktik klinik kecantikan ilegal di Riau. Foto: Dok. Metro TV.
Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat dianggap menjadi faktor utama tingginya permintaan terhadap kosmetik ilegal. Abdullah meminta Polri tidak bekerja sendiri, melainkan aktif menggandeng stakeholder terkait dan para influencer.
“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” ucap Abdullah.