Bareskirm bongkar praktik judi kasino di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: Istimewa.
Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka
Muhammad Adyatma Damardjati • 27 August 2026 20:44
Jakarta: Tim penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian kasino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Puluhan orang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Operasi gabungan ini bermula dari pelacakan target dugaan tindak pidana perjudian oleh penyidik dari wilayah Maluku. Penelusuran tersebut kemudian mengarah ke "Gedung SB" di Jawa Tengah yang ternyata mengoperasikan arena taruhan profesional.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," kata Wira.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar beserta berbagai perlengkapan judi ala kasino. Polisi turut mengamankan meja baccarat, mahjong, niu-niu, mesin tembak ikan, cip poker, hingga mesin pengocok kartu dari lokasi kejadian.
Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan para pemain. Pihak kepolisian juga akan mengusut pihak-pihak yang menoperasikan praktik judi tersebut.
"Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan," kata Wira.

Gedung SB lokasi judi kasino. Foto: Istimewa.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memproses hukum seluruh tersangka. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memburu pihak-pihak lain yang memodali maupun menyokong sindikat perjudian ini.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wira.