Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Usut Korupsi di Ponorogo, KPK Ulik Pengadaan di RSUD
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 11:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Karyawan swasta Martinus Harun Koentjoro (MHK) diperiksa penyidik pada Senin, 26 Januari 2026.
"Saksi MHK, didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
Budi enggan memerinci jawaban Martinus saat diperiksa. Karyawan swasta Wenny Alvira Choirun Nisa (WEC) mangkir saat dipanggil penyidik kemarin.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.