Hukum Azan di Telinga Bayi yang Baru Lahir Menurut Muhammadiyah dan NU

Ilustrasi: Pexels

Hukum Azan di Telinga Bayi yang Baru Lahir Menurut Muhammadiyah dan NU

Riza Aslam Khaeron • 24 July 2026 07:00

Jakarta: Tak lama setelah ketika bayi lahir, banyak keluarga Muslim di Indonesia yang mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri sang bayi.

Praktik ini sudah umum dilakukan dan sering dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam dalam menyambut kelahiran anak. Namun, bagaimana sebenarnya status hukum azan di telinga bayi dalam pandangan Islam?

Pertanyaan ini menjadi pembahasan di kalangan ulama, termasuk dua organisasi keagamaan di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kedua organisasi ini memiliki pandangan berbeda mengenai kualitas dan penafsiran hadis yang menjadi dasar praktik tersebut. Berikut pandangan kedua organisasi agama tersebut terkait isu mengazankan bayi.
 

Anjuran Mendoakan Bayi Sejak Lahir

Ulama menyepakati anjuran untuk mendoakan bayi yang baru lahir agar mendapatkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Anjuran ini memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun hadis.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari, Abu Musa r.a. menceritakan:



Artinya: "Telah lahir anak bagiku, lalu aku membawanya kepada Nabi Muhammad saw. Beliau memberinya nama Ibrahim, kemudian mengunyahkan kurma dan mengoleskannya ke langit-langit mulutnya, serta mendoakannya dengan keberkahan." (HR. al-Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mendoakan anak, memberinya nama yang baik, dan melakukan tahnik (mengoleskan kurma yang dilembutkan ke langit-langit mulut bayi) merupakan hal yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Selain hadis, anjuran mendoakan perlindungan bagi anak juga bersumber dari Al-Qur'an, seperti doa istri 'Imran ketika melahirkan Maryam:



Artinya "Maka ketika ia melahirkannya, ia berkata: 'Ya Tuhanku, sungguh aku melahirkannya seorang perempuan,' dan Allah lebih mengetahui apa yang ia lahirkan, 'dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. Aku menamainya Maryam, dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada-Mu dari setan yang terkutuk.'" (QS. Ali 'Imran [3]: 36)

Ayat ini menegaskan pentingnya memohon perlindungan kepada Allah untuk anak yang baru lahir.
 

Muhammadiyah Pandang Dalil Azankan Bayi Lemah

Praktik mengazani telinga kanan dan mengiqamahi telinga kiri bayi umumnya bersandar pada riwayat Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya:



Artinya: "Ubaidillah bin Abi Rafi' meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: 'Aku melihat Rasulullah saw. mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.'" (HR. Abu Dawud)

Mengenai riwayat tersebut, Muhammadiyah melalui buku Tanya Jawab Agama menjelaskan bahwa hadis ini dinilai lemah (daif).

Muhammadiyah memberikan penjelasan konteks bahwa azan yang dikumandangkan Rasulullah SAW saat itu kemungkinan adalah azan salat biasa, karena kelahiran Hasan bersamaan dengan masuknya waktu salat.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah merujuk pada tuntunan utama saat menyambut kelahiran bayi sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) cetakan III halaman 333:

"Apabila bayimu lahir, maka bersihkanlah, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau sesamanya dan doakanlah semoga mendapat barakah."

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah berpandangan bahwa tidak ada anjuran khusus untuk mengazankan bayi yang baru lahir.
 
Baca Juga:
Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?
 

NU Berpendapat Azankan Bayi Sunah

Berbeda dengan Muhammadiyah, NU menjelaskan bahwa mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, menilai mengazani bayi yang baru lahir hukumnya sunah.

Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyatakan:



Artinya: "Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunahkan mengumandangkan azan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunahkan mengazani telinga bayi." (Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, hlm. 415)

Sementara itu, Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i menjelaskan dalam Al-Majmu':



Artinya: "Disunahkan mengumandangkan azan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan azan itu menggunakan lafal azan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunahkan mengazani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat." (Al-Majmu', juz 8, hlm. 442)

Atas dasar pendapat para ulama salafus shalih dan imam mazhab tersebut, NU menyimpulkan bahwa mengazani telinga kanan serta mengiqamahi telinga kiri bayi yang baru lahir merupakan amalan yang disunahkan.

(Riza Aslam Khaeron)