Dewan Redaksi Media Group, Abdul Kohar. Foto- Media Indonesia (MI)/Ebet
Podium MI: Bangsa Lunak
Abdul Kohar • 15 June 2026 07:20
'KITA umumnya mengidap kelembekan (leniency), sikap serba memudahkan (easy going), sehingga tidak memiliki kepekaan cukup terhadap masalah penyelewengan dan kejahatan seperti korupsi, lebih-lebih korupsi dalam bentuk conflict of interest. Maka usaha menegakkan standar moral merupakan salah satu urgensi bagi bangsa kita'.
Nurcholish Madjid, Indonesia Kita (2004).
Peringatan Cak Nur di atas sudah berusia lebih dari dua dekade. Namun, rasa-rasanya, hingga kini kita masih merasakan hal yang sama. Bahkan, lebih parah. Hampir tiap bulan, bahkan pada bulan-bulan tertentu pernah tiap pekan, kita disuguhi fakta dugaan korupsi, penangkapan pejabat karena tindak pidana korupsi, hingga vonis-vonis ringan terhadap pidana korupsi.
Pada 1990-an, Cak Nur sudah sering menyeru tentang bahaya bangsa ini sebagai 'bangsa lembek' sehingga membuat praktik korupsi dipandang seperti tindakan biasa saja. Bukan perkara superjahat yang mencemaskan. Cendekiawan berpengaruh itu kerap mengutip istilah yang dikenalkan Gunnar Myrdal sebagai soft state tersebut.
Ekonom Swedia Gunnar Myrdal melukiskan 'bangsa lunak' dalam Asian Drama: An Inquiry into the Poverty of Nations (1968). Istilah soft state digunakan Myrdal untuk menggambarkan negara-negara, khususnya negara berkembang, yang memiliki adab dan karsa lemah dalam menetapkan serta menegakkan peraturan.
Bangsa lembek itu dicirikan merajalelanya korupsi. Korupsi terjadi secara masif dan struktural karena lemahnya penegakan hukum. Ketidaksediaan dalam menegakkan aturan atau hukum membuat yang sudah lembek menjadi kian lembek. Dalam bangsa yang mengidap penyakit seperti itu, pemerintahan enggan atau tidak mampu memaksakan kewajiban kepada rakyatnya, serta tidak tegas dalam menerapkan hukum.
Aparatur sipil negara di negeri-negeri lunak itu tidak efisien. Kinerja mereka rendah, kurang disiplin, dan sering kali menyalahgunakan jabatan. Sudah begitu, peraturan dapat ditawar. Hukum dan aturan sering kali tidak mengikat dan dapat diperjualbelikan atau dinegosiasikan.
Baca Juga:
11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Berkedok POME Diserahkan ke Kejari Jaktim |
Budaya rakyat juga lemah (lack of social discipline). Rakyat kurang memiliki disiplin sosial dan karsa untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Karena itu, jadilah yang lunak menjadi lembek. Begitu juga dengan sikap menggampangkan, seperti kecenderungan masyarakat dan aparat untuk menyepelekan prosedur formal, menggambarkan bahwa kebijakan yang dibuat sering kali hanya di atas kertas tanpa implementasi yang efektif.
Apakah negeri ini masih seperti yang digambarkan Myrdal setengah abad lalu dan diperingatkan Cak Nur lebih dari dua dekade lalu? Biar statistik saja yang menjawabnya. Hingga kini, skor indeks persepsi korupsi kita masih 37 dari skala 1 hingga 100. Skor 1 menggambarkan negeri itu korup, skor 100 sebaliknya, negeri itu sangat bersih dari korupsi.
Dari aspek kedisiplinan, mohon maaf, kita masih jauh dari sejumlah negara maju. Walau pernah dijajah Jepang, kita belum 'mewarisi' tata krama, kepatuhan terhadap aturan, dan etika kerja yang ketat laiknya 'Negeri Sakura' itu. Budaya kaizen (perbaikan terus-menerus) milik Jepang kiranya luput dari perhatian kita.
Kita juga masih jauh dari Jerman yang terkenal dengan ordnung (keteraturan), ketepatan waktu, dan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan sosial dan hukum. Bahkan, kita belum bisa menyaingi tetangga kita, Singapura, yang dikenal dengan kepatuhan tinggi terhadap peraturan publik yang ketat, menciptakan lingkungan sosial yang sangat teratur dan disiplin.
Negara-negara Nordik (Denmark, Finlandia, Norwegia) juga sangat disiplin. Itu tecermin pada kepercayaan publik yang tinggi (high trust society), kepatuhan pajak, dan tanggung jawab sosial yang tiinggi di kalangan rakyat mereka.
Pantas belaka bila negara-negara itu hampir selalu menjadi juara bangsa-bangsa tebersih dari korupsi. Skor indeks persepsi mereka sudah 80 ke atas. Negara-negara itu menjaga skor IPK tersebut secara konsisten. Pendidikan dan literasi antikorupsi sudah ditanamkan sejak dini dan dijalankan secara konsisten, baik oleh pejabat maupun publik mereka. Ada korelasi antara budaya disiplin dan bersih dari korupsi.
Karena itu, bila kita ingin keluar dari jebakan sebagai 'bangsa lunak', kita harus bisa mencontoh bangsa-bangsa itu. Kata Cak Nur, "Bangsa-bangsa yang berhasil memberantas korupsi selalu ditandai oleh adanya ketegasan dan ketegaran penegakan hukum, khususnya untuk suatu pelanggaran yang terjadi sesudah 'garis demarkasi' (tindakan berdasarkan hukum yang berlaku, secara tegar, tegas, dan tidak kenal kompromi). Dalam hal ini, Indonesia pun tidak akan terkecuali."
Myrdal dan Nurcholish memang sudah tiada. Namun, pesan dan peringatan mereka berdua menembus zaman, tetap relevan, hingga kita tak lagi mendengar, membaca, menyaksikan informasi soal korupsi yang jadi menu hampir sehari-hari. Bukan karena penyampai informasi bosan memberitakan korupsi terus-terusan, melainkan karena memang kita sudah sukses naik kelas menjadi bangsa bersih dengan skor indeks persepsi korupsi 80 ke atas.