Tidak Harus Bisa Calistung, Simak Ketentuan Usia dan Kuota SPMB SD

Ilustrasi Pexels

Tidak Harus Bisa Calistung, Simak Ketentuan Usia dan Kuota SPMB SD

Muhamad Marup • 21 May 2026 12:04

Jakarta: Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2026 sedang digelar di 78 daerah. SPMB merupakan sistem untuk memastikan layanan pendidikan inklusif bagi calon murid di tiap jenjang.

SPMB memiliki empat jalur yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Tiap jenjang memiliki aturan tersendiri terkait kuota dan persyaratannya.

Untuk jenjang SD, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan, anak yang mendaftar di SPMB SD tidak harus bisa baca, tulis, dan hitung (calistung).

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot, usai acara penandatanganan komitmen bersama SPMB 2026, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Selain tidak harus bisa calistung, ada beberapa ketentuan khusus untuk SPMB SD. Melansir bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id, berikut ketentuannya:
 

Kuota Jalur SPMB SD

  • Domisili: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Mutasi: Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
Tidak seperti jenjang lain, SPMB SD tidak menyertakan kuota untuk jalur prestasi.
 

Persyaratan Umum


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, usai acara penandatanganan komitmen bersama SPMB 2026, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.


Untuk jenjang SD terdapat prioritas bagi calon murid yang berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Meski demikian ada pengecualian untuk jenjang tersebut.
  • Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • Untuk pembuktian, orang tua/wali murdi bisa menyertakan surat keterangan dari psikolog atau ahli terpercaya di bidangnya.
"Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan ya bahwa anak ini memang siap.," tutur Gogot.

Dalam SPMB SD, calon murid juga tidak harus menyertakan ijazah TK dan tidak harus bisa calistung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)