KPRP: Prabowo Ingin Ada Diskusi Lanjutan Terkait Reformasi Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KPRP: Prabowo Ingin Ada Diskusi Lanjutan Terkait Reformasi Polri

Achmad Zulfikar Fazli • 7 May 2026 09:07

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri meski tugas komisi tersebut telah selesai.

“Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,” kata anggota KPRP Mahfud MD menirukan ucapan Presiden, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026.

Terkait hal apa yang akan dibahas selanjutnya, dia mengaku belum tahu. “Kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” katanya.

Secara penugasan, dia menyebut tugas komisi telah berakhir lantaran bersifat ad hoc atau dibentuk untuk satu tujuan saja.

“Hal tertentunya soal reformasi Polri, waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor. Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain, apalagi sudah (menghasilkan rekomendasi, red.) 3.000 halaman gitu,” kata dia.

Sementara itu, anggota KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekomendasi oleh internal Polri.

“Kebetulan saya juga Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Jadi, otomatis dengan sendirinya kita pun, saya khususnya, nanti akan menagih karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres),” kata Dofiri.

Beberapa hal yang direkomendasikan KPRP di antaranya terkait kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri.

Dofiri mengatakan pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut oleh Polri dalam jangka pendek, sedang, dan panjang.

“Misalnya, di bidang logistik, bagaimana terpenuhinya standar minimum esensial standar minimal peralatan yang digunakan oleh Polri. ‘Tahun depan bisa enggak?’ Masih lima tahun lagi misalnya. Silakan tahapannya seperti apa jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ucap dia.


Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Baca Juga: 

Komisi Reformasi Polri Serahkan Rekomendasi ke Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat. Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)