Personel Brimob Polri berjaga saat penggerebekan kantor operasional judi daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Polri Pindahkan 321 WNA Kasus Judi Online ke Kantor Imigrasi
Fachri Audhia Hafiez • 10 May 2026 14:39
Jakarta: Polri resmi memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam pengungkapan sindikat judi daring internasional di Jakarta Barat. Ratusan WNA tersebut digeser ke sejumlah kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait aspek pidana maupun pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 10 Mei 2026.
Trunoyudo merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat. Lalu, 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Langkah ini diambil untuk mempercepat identifikasi serta menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegas Trunoyudo.

Konferensi pers penggerebekan markas judol internasional di Jakarta. Foto: Metro TV/Dimas Chairullah.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terintegrasi antara Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain fokus pada tindak pidana perjudian daring, petugas juga mendalami adanya unsur penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar markas perjudian daring di wilayah Jakarta Barat yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau pasar internasional. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pemberantasan kejahatan lintas negara yang kian kompleks.