Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri Bahas RUU Migas

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Presiden Prabowo Teken Surpres Penugasan 5 Menteri Bahas RUU Migas

Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2026 15:25

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Surpres ini perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR.

Dalam Surpres tersebut, Presiden menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama legislatif. Kelima pejabat tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
 


Penerbitan Surpres ini merupakan respons resmi atas surat Ketua DPR RI tertanggal 18 Agustus 2026. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian Komisi XII DPR terkait batas waktu 30 hari pembahasan setelah RUU Migas disahkan sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna.

Adapun poin paling fundamental dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 ini terletak pada reorientasi dan transformasi kelembagaan. Draf RUU mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai entitas baru pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Melalui perubahan status ini, BUK Migas nantinya bakal memegang kuasa penuh atas pertambangan hulu migas. Selain itu, lembaga baru ini diberi kewenangan strategis untuk melakukan investasi bersama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) guna memperkuat tata kelola energi nasional.

(Fachri Audhia Hafiez)