PPP: Siap Berapapun Ambang Batas Parlemen

Ilustrasi PPP. Foto: Istimewa.

PPP: Siap Berapapun Ambang Batas Parlemen

Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 22:47

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan sikapnya terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk  wacana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar lima persen. Partai berlogo Ka'bah itu siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas parlemen yang ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Jabbar Idris merespons mengemukanya usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Pada prinsipnya Partai Persatuan Pembangunan siap berapa pun PT-nya. PPP sudah 11 kali ikut Pemilu. Insyaallah kami siap,” kata Jabbar, melalui keterangannya dikutip Rabu, 16 September 2026.

Menurut Jabbar, PPP menjadikan hasil Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk menghadapi kontestasi politik berikutnya. Termasuk dalam memperkuat organisasi dan strategi politik partai.

Namun, Jabbar menekankan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan partai menghadapi persyaratan Pemilu. Menurut dia, aspek yang juga penting diperhatikan adalah prinsip demokrasi dan keterwakilan politik.

Jabbar mengatakan demokrasi Indonesia dibangun atas prinsip kebersamaan dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap pembahasan mengenai sistem Pemilu perlu mempertimbangkan keberagaman aspirasi politik masyarakat.

“Demokrasi itu sebagaimana landasannya adalah Undang-Undang Dasar, di mana berdirinya negeri ini dibangun secara bersama,” ungkap Jabbar.

Jabbar menambahkan, partai politik yang belum berhasil memperoleh kursi di parlemen tetap merupakan bagian dari sistem demokrasi dan memiliki konstituen serta aspirasi masyarakat yang perlu diperhitungkan. Maka, aspirasi mereka tetap harus didengarkan.

“Partai politik yang tidak lolos ke parlemen juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus diperhitungkan,” tutur Jabbar.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Jabbar Idris. Foto: Istimewa.

Lebih lanjut, Jabbar berharap pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak justru mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat. Menurutnya, semangat demokrasi harus tetap menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

“Apalagi saat ini kita sedang ingin mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Semoga kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kelompok-kelompok tertentu atau dimonopoli,” ujar Jabbar.

Sebelumnya, usulan ambang batas parlemen sekitar 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan final dan masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut.

(Anggi Tondi)