KPK Cek Relevansi Omongan Ridwan Kamil di Kasus BJB

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Cek Relevansi Omongan Ridwan Kamil di Kasus BJB

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2025 08:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau langsung percaya dengan jawaban eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), saat diperiksa dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Omongan RK dikaitkan dengan bukti yang dimiliki penyidik.

"Ya ini nanti yang akan didalami oleh para penyidik, apakah relevan, sesuai keterangan dari Ridwan Kamil yang sudah diberikan pada saat pemeriksaan kemarin, di hari Selasa itu, dengan bukti-bukti lain, dengan dokumen-dokumen lain, dengan informasi lain yang didapatkan oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis, 4 Desember 2025.
 


Setyo berjanji akan memberikan informasi terkait keterlibatan RK dalam rasuah di BJB. Saat ini, masyarakat diminta bersabar.

"Secepatnya nanti kami akan update melalui jubir," ujar Setyo.

Sebelumnya, RK membantah terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Dia membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

"Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlebat, menikmati hasilnya dan sebagainya," kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

RK mengamini Gubernur Jawa Barat memiliki tupoksi penting dalam badan usaha milik daerah (BUMD), yakni BJB. Namun, tugas itu hanya diketahui jika dilaporkan oleh direksi.

"Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD," ujar RK.

Tiga pihak itu disebut tidak melapor kepada RK. Sehingga, dia mengeklaim tidak terlibat dalam kasus rasuah pengadaan iklan di BJB yang tengah diusut KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)