Polda Jabar Tetapkan Ustaz EE Tersangka Kasus KDRT

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Polda Jabar Tetapkan Ustaz EE Tersangka Kasus KDRT

Whisnu Mardiansyah • 5 December 2025 17:14

Bandung: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan seorang ustaz berinisial EE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaporan dilakukan oleh anak kandung tersangka sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi penetapan tersebut. Pihaknya telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan untuk EE yang direncanakan dilayangkan pada pekan depan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Anton di Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Desember 2025.

Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Laporan polisi sebelumnya telah dibuat oleh anak kandung EE yang berinisial NAT (19).

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan anaknya,” ujar Anton.
 



Ilustrasi Medcom.id

Tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan EE. “Masih ada kerabat dengan tersangka,” jelas Kompol Anton tanpa merincikan lebih lanjut hubungan dan peran masing-masing.

Pemeriksaan terhadap keempat tersangka direncanakan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, dan Rabu, 10 Desember 2025. Namun, penyidik belum dapat memastikan kehadiran seluruh pihak yang dipanggil.

“Nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar Anton.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat NAT pada Agustus 2025. Dalam laporannya, NAT melaporkan sang ayah, ustaz EE, atas dugaan kekerasan fisik yang berkaitan dengan persoalan nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)