Beda Pendapat, Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri sidang Hak Angket sebelum meninggalkan ruang sidang, di DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Juli 2026. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin

Beda Pendapat, Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD

Muhammad Syawaluddin • 14 July 2026 15:49

Makassar: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang Sidang Hak Angket yang digelar di Lantai II Kantor DPRD Gowa. Sidang ini digelar untuk mendengar klarifikasi Bupati Gowa atas informasi yang diterima Pansus Hak Angket selama sidang berlangsung. 

Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, membuka sidang dengan membacakan pernyataan resmi dari keluarga Bupati Gowa. Ia menegaskan, forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijamin oleh konstitusi.

Pansus sama sekali tidak bertujuan untuk menghakimi siapapun melainkan mencari kejelasan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
 


Kasim menyebutkan, terdapat tiga materi yang dibahas dalam Sidang Hak Angket hari ini. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.

Kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pembatalan program beasiswa doktoral saudari Reski. Ketiga, dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika sumpah janji jabatan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, ungkapnya.

Anggota Pansus Hak Angket kemudian dipersilakan menyampaikan pertanyaan. Pertanyaan pertama diajukan oleh Anggota Pansus Yusuf Harun yang menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan pribadi, tetapi akan menindaklanjuti jika persoalan tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Mohon maaf jika urusan pribadi mempengaruhi urusan pemerintah pasti kita berhadapan-hadapan, bukan saja di Pansus tapi 45 anggota DPRD Gowa, jelasnya.

Saat hendak bertanya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memotong dan meminta semua anggota Pansus Hak Angket menyampaikan pertanyaan secara kolektif. Ia akan memberikan jawaban langsung atas seluruh pertanyaan tersebut.

Izin pimpinan saya bisa meminta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pertanyaan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya, ujarnya.

class=big_center
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri sidang Hak Angket sebelum meninggalkan ruang sidang, di DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Juli 2026. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin


Sesuai kesepakatan forum, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pertanyaan dari anggota Pansus harus dijawab satu per satu. Hal itu dilakukan agar jawaban dari pihak yang diperiksa dapat diperoleh secara lebih detail.

Namun, Bupati Gowa tetap meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif dan akan dijawab secara lugas. Usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah anggota Pansus.

Terimakasih atas apa yang disampaikan rekan pansus namun saya mempunyai hak selaku terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai pansus dan tidak mau berantakan. Namun, kita harus saling menghargai, mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa, tegas Bupati.

Setelah mengucapkan hal itu Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang langsung meninggalkan ruang sidang. Pansus Hak Angket melanjutkan sidang tanpa adanya terperiksa.

(Silvana Febiari)