Viral Napi Korupsi Berkeliaran di Kedai Kopi, Ini Kata Pihak Rutan Kendari

Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 April 2026. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Viral Napi Korupsi Berkeliaran di Kedai Kopi, Ini Kata Pihak Rutan Kendari

Silvana Febiari • 15 April 2026 15:56

Kendari: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa seorang petugas yang viral mengawal narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial S ke kedai kopi di Kendari. Narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim, dilansir dari Antara, Rabu, 15 April 2026.

Berdasarkan laporan awal, petugas dan narapidana tersebut sempat singgah untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen itulah yang kemudian terekam oleh media dan menimbulkan kesan narapidana tersebut berkeliaran secara bebas.
 


Mustakim menegaskan saat ini tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan (DItjenpas) Sultra tengah melakukan pemeriksaan terpisah terhadap petugas pengawal maupun narapidana yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebenaran kronologis tersebut.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," ujarnya.


Petugas Pengawal narapidana (kiri) tengah diperiksa oleh Pengawas Internal (Patnal) Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 April 2026. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra


Dia mengungkapkan sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi. "Narapidana berinisial S tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2030," jelasnya.

Pihaknya berjanji segera menyampaikan hasil pemeriksaan lengkap kepada publik setelah proses konfrontasi keterangan antara petugas dan narapidana selesai dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, narapidana inisial S tersebut terlihat berada di salah satu warung kopi di sekitar kawasan Eks MTQ Kendari. S diduga bertemu dengan para pengesahan tambang dan pihak KSOP Kendari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)