Polda Bali Gagalkan Peredaran 1.284 Ekstasi di Kuta Selatan

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Polda Bali Gagalkan Peredaran 1.284 Ekstasi di Kuta Selatan

Lukman Diah Sari • 14 April 2026 21:01

Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan peredaran 1.284 butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp1,28 miliar di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tertanggal 12 April 2026.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, 34, asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir. Radiant menjelaskan narkotika jenis MDMA tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe.

“Namun, sejauh ini belum diketahui lokasi pastinya karena yang bersangkutan masih menunggu perintah dari seseorang berinisial N,” kata Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Selasa, 14 April 2026, melansir Antara.


Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu, Kuta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi. Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga ke tempat tinggal tersangka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang disembunyikan di atas plafon. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengambilan barang dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.

Tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya karena alasan ekonomi. Dari pengungkapan ini, Polda Bali memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,28 miliar serta berpotensi menyelamatkan 1.284 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)