Ilustrasi pembunuhan. (Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
Anak Politikus PKS Cilegon Tewas dengan Luka Tusukan di Dada dan Leher
Hendrik Simorangkir • 5 January 2026 15:30
Tangerang: Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Axle Harman Miller, 9, anak dari seorang politikus PKS di Perumahan BBS, Kota Cilegon, Banten. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian dada dan leher.
“Pelaku berinisial HA, 31, menusuk sebanyak dua kali di dada dan dua kali ke leher korban, hingga korban tewas,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin, 5 Januari 2025.
Dian menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa itu terjadi ketika HA mendatangi kamar korban di lantai dua rumah tersebut. Pelaku menanyakan keberadaan kunci brankas.
“Pelaku tanya kepada korban ‘ayah atau papah ke mana?’ dan dijawab ‘keluar’. Kemudian pelaku bertanya lagi kepada korban ‘kunci brankas ada di mana?’ korban menjawab ‘enggak tahu, coba tanya kakak,’” jelas Dian.

Ilustrasi penanganan kasus pembunuhan. (Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
Saat itu, pelaku berusaha mengikat tangan korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku membekap mulut korban.
“Korban berontak sambil berteriak dan menendang lutut dan kemaluan pelaku sebanyak dua kali, hingga pelaku merasakan kesakitan. Pelaku langsung keluarin pisau dari celana dan terjadi penusukan terhadap korban hingga meninggal,” ungkap Dian.
“Pelaku mencoba kembali membuka brankas, namun masih tetap tidak terbuka. Pelaku juga menuju kamar lainnya dengan tujuan untuk mencari barang berharga, namun juga tidak ditemukan. Pelaku yang panik pun kemudian kabur dari rumah tersebut dengan lewati jendela yang telah dicongkelnya,” kata Dian.
Pelaku juga sempat singgah di sebuah musala tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mencuci pakaian yang berlumur darah. Kemudian, pelaku menuju ke tempat sampah di sebelah Pasar Kelapa Blok F, Kota Cilegon, untuk membuang barang bukti berupa jaket, celana, helm, masker, tas, lakban dan sepatu yang dipakai saat peristiwa pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 339 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.