Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 12 March 2025 08:24
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menuturkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujar Presiden, dilansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu, 12 Maret 2025.
Presiden menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru-baru ini diumumkan.
Ilustrasi PNS. Foto: dok MI
THR diberikan 100%
Kebijakan ini tertuang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 pada 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Presiden.