Terbukti Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Dihukum 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom

Terbukti Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Dihukum 7 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 20:33

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hakim Erintuah Damanik bersalah karena menerima suap untuk vonis lepas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Dia dihukum tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Pidana penjara itu dihitung dari lamanya penahanan pada tahap penyidikan. Erintuah juga dihukum pidana denda Rp500 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Erintuah akan ditambah.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim.
 

Baca Juga: 

3 Hakim Nonaktif PN Surabaya Jalani Sidang Pembacaan Putusan Hari Ini


Hakim menilai vonis itu pantas untuk Erintuah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, dia dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Pertimbangan meringankannya, yakni Erintuah masih memiliki tanggungan keluarga. Dia juga kooperatif membantu menyelesaikan perkara lain.

"Terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat," ucap Hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)