Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 20:33
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hakim Erintuah Damanik bersalah karena menerima suap untuk vonis lepas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Dia dihukum tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Pidana penjara itu dihitung dari lamanya penahanan pada tahap penyidikan. Erintuah juga dihukum pidana denda Rp500 juta.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Erintuah akan ditambah.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim.
Baca Juga:
3 Hakim Nonaktif PN Surabaya Jalani Sidang Pembacaan Putusan Hari Ini |