8 May 2025 18:56
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur pada hari ini, Kamis 8 Mei 2025 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta. Ketiga hakim tersebut adalah Erin Tuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya didakwa karena diduga menerima suap dan gratifikasi dengan memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Baca: 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Rp431,7 Miliar |