Putri Purnama Sari • 4 October 2025 12:58
Jakarta: Membeli motor bekas menjadi pilihan sejumlah orang karena lebih hemat dan variatif. Namun setelah transaksi jual beli, ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan yakni balik nama kepemilikan motor.
Proses ini bertujuan mengubah identitas kendaraan bermotor pada dokumen resmi dari pemilik lama ke pemilik baru.
Dengan balik nama, motor yang Anda gunakan memiliki status hukum jelas sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apa Itu Balik Nama Motor?
Balik nama motor adalah proses administrasi resmi yang dilakukan di Samsat untuk mengganti data kepemilikan kendaraan pada STNK dan BPKB. Proses ini wajib dilakukan oleh pembeli motor bekas agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Persyaratan Balik Nama Motor
Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK motor (asli dan fotokopi).
- BPKB motor (asli dan fotokopi).
- Kwitansi jual beli motor bermaterai dan ditandatangani penjual serta pembeli.
- Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin), biasanya dilakukan langsung di Samsat.
Prosedur Balik Nama Motor
Langkah-langkah balik nama motor di Samsat cukup mudah, berikut alurnya:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama (KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan).
- Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama motor:
- Biaya administrasi: + Rp 35.000 - Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK baru: + Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp 225.000
- Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): + Rp 35.000
Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga akan dibebankan sejumlah biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada. Pastikan Anda menanyakan kepada petugas loket terkait rincian biaya balik nama motor.
Manfaat Balik Nama Motor
Melakukan balik nama motor memberikan banyak keuntungan, antara lain:
- Legalitas kepemilikan kendaraan lebih jelas.
- Mempermudah saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
- Menghindari masalah hukum jika terjadi pemeriksaan polisi, kecelakaan, atau kehilangan.
- Nilai jual motor lebih terjamin saat ingin dijual kembali.