Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Kemudahan teknologi telah merambah ke berbagai sektor, termasuk administrasi perpajakan di Indonesia. Kini, masyarakat sebagai Wajib Pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak secara daring atau online tanpa harus datang langsung ke bank persepsi atau kantor pos.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan akurasi. Adopsi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
Gerbang utama pembayaran: sistem e-billing
Inti dari proses pembayaran pajak secara
online terletak pada sistem e-Billing. Sistem ini merupakan mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak untuk membuat kode identifikasi setoran yang disebut Kode Billing sebelum melakukan pembayaran.
Kode Billing ini berfungsi sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) manual. Kode unik ini berisi data setoran yang telah direkam, sehingga meminimalisasi risiko kesalahan input data saat proses pembayaran dilakukan.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Langkah-langkah membayar pajak online
Proses pembayaran pajak
online dapat diselesaikan melalui beberapa tahapan yang sederhana. Wajib Pajak hanya perlu memastikan telah memiliki akun DJP Online yang aktif untuk memulai proses ini.
Berikut adalah alur pembayaran pajak secara
online:
- Akses Laman DJP Online: Wajib Pajak harus masuk (login) ke akun DJP Online melalui situs resmi pajak.go.id.
- Buat Kode Billing: Pilih menu "Bayar" lalu klik "e-Billing". Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) sesuai dengan jenis pajak, masa pajak, dan jumlah setoran, lalu klik "Buat Kode Billing".
- Lakukan Pembayaran: Setelah Kode Billing terbit, gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau marketplace.
- Dapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN): Usai pembayaran berhasil, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memiliki kedudukan hukum sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan diakui sebagai bukti pembayaran yang sah.
Beragam kanal pembayaran
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah fleksibilitas dalam memilih kanal pembayaran. Wajib Pajak tidak lagi terikat pada jam operasional bank atau harus mengantre di teller.
Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui puluhan bank, baik melalui ATM, internet banking, maupun
mobile banking. Beberapa platform
e-commerce dan fintech yang telah bekerja sama dengan DJP juga menyediakan layanan pembayaran pajak ini. (
Daffa Yazid Fadhlan)