Siswa SD di Palembang saat menikmati MBG. Foto: Istimewa
Gonti Hadi Wibowo • 29 May 2025 16:51
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk Petunjuk Teknis (Juknis) sekolah gratis untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta maupun negeri. Ini merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri, mengatakan, seluruh SD dan SMP di Palembang bisa saja memberlakukan pembiayaan sekolah gratis tersebut.
"Yang pasti kami segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun ke pusat untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Amri, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan MK terkait program sekolah gratis SD-SMP merupakan kebijakan positif. Namun, lanjut Amri, harus ada persiapan yang harus dibahas secara matang agar ketika program berjalan tidak ada hambatan.
"Keputusan MK itu juga selaras program unggulan Pemkot Palembang yakni Palembang Cerdas," jelasnya.
Baca: Jakarta Disebut Siap Jadi Pionir Penerapan SD-SMP Swasta Gratis, Tapi Tak Seluruhnya |