Sekolah Gratis Sejalan dengan Program Unggulan Palembang Cerdas

Siswa SD di Palembang saat menikmati MBG. Foto: Istimewa

Sekolah Gratis Sejalan dengan Program Unggulan Palembang Cerdas

Gonti Hadi Wibowo • 29 May 2025 16:51

Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk Petunjuk Teknis (Juknis) sekolah gratis untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta maupun negeri. Ini merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri, mengatakan, seluruh SD dan SMP di Palembang bisa saja memberlakukan pembiayaan sekolah gratis tersebut.
"Yang pasti kami segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun ke pusat untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Amri, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurutnya, keputusan MK terkait program sekolah gratis SD-SMP merupakan kebijakan positif. Namun, lanjut Amri, harus ada persiapan yang harus dibahas secara matang agar ketika program berjalan tidak ada hambatan.

"Keputusan MK itu juga selaras program unggulan Pemkot Palembang yakni Palembang Cerdas," jelasnya.
 

Baca: Jakarta Disebut Siap Jadi Pionir Penerapan SD-SMP Swasta Gratis, Tapi Tak Seluruhnya

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. "Dalam waktu dekat stakeholder terkait akan dipanggil untuk rapat membahas keputusan MK secata bersama," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)