Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Mohamad Farhan Zhuhri • 29 May 2025 11:17
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) disebut siap jadi pionir pelaksana putusan MK ini.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan putusan MK sudah sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberikan subsidi pendidikan. Sehingga, para siswa di sekolah swasta tidak lagi kena pungutan.
"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata Chico saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2025.
Ia menyebut Pemprov DKJ akan patuh dengan putusan MK. Namun, masih akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD-SMP negeri maupun swasta.
Baca juga: Soal SD-SMP Gratis, Wamendikdasmen: Menunggu Arahan Presiden |