Soal SD-SMP Gratis, Wamendikdasmen: Menunggu Arahan Presiden

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Soal SD-SMP Gratis, Wamendikdasmen: Menunggu Arahan Presiden

Kautsar Widya Prabowo • 29 May 2025 07:28

Jakarta: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan biaya pendidikan di jenjang SD-SMP gratis. Pemerintah sedang mengkaji putusan tersebut.

"Kami sedang dalam proses pengkajian internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ujar Fajar usai menghadiri acara Public Hearing dengan tema Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Fajar menyebut proses kajian masih dalam tahap awal. Terlebih, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan MK.

"Kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti beredarnya di media sosial," jelasnya.
 

Baca juga: Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Gratiskan Sekolah Swasta

Fajar mengatakan kajian masih dilakukan di lingkungan internal Kemendikdasmen. Namun, ia memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kami juga akan melibatkan banyak pihak. Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden," bebernya.

Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Makanya, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.
 
Baca juga: SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Negara Diminta Hitung Ulang Biaya Pendidikan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)