Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Gratiskan Sekolah Swasta

Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati

Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Gratiskan Sekolah Swasta

Triawati Prihatsari • 28 May 2025 20:34

Solo: Wali Kota Solo Respati Ardi memilih untuk menunggu arahan dari pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Diketahui, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PPPU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas pada Selasa (27/5/2025). Respati bakal membahas hal tersebut bersama dinas terkait terlebih dulu.

"Itu arahannya seperti apa, kami siap menjalankan apapun dari pemerintah pusat," bebernya, di Solo, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, saat ini Pemkot Solo telah menjalankan pendidikan gratis bagi siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ia menambahkan, bagi siswa yang keberatan terhadap biaya pendidikan di sekolah swasta dapat bersekolah di sekolah negeri.

"Kalau misalnya ada keberatan di swasta tetap membayar, mari kami sediakan di sekolah-sekolah kami untuk tetap mendapatkan pendidikan dari sekolah negeri kami, gratis," ujarnya.
 

Baca: SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Negara Diminta Hitung Ulang Biaya Pendidikan

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan nasional.

MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)