PDIP Nilai Vonis Hasto Tutupi Kegagalan Menangkap Harun Masiku

Terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Istimewa.

PDIP Nilai Vonis Hasto Tutupi Kegagalan Menangkap Harun Masiku

Rahmatul Fajri • 26 July 2025 14:03

Jakarta: Politikus PDIP Guntur Romli mengkritik vonis terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto dinilai memalukan lembaga peradilan.

Guntur menilai vonis bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.  Menurut dia, vonis tersebut untuk menutupi kegagalan menangkap Harun Masiku.

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.
 

Baca juga: 

Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto


Guntur mengatakan masuknya nama Hasto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik. Sebab, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 serta pengalihan dari isu besar harus menangkap Harun Masiku. 

"Dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini. Sedangkan saksi-saksi yang sudah dihadirkan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku," ungkap dia.

Guntur mengatakan sebagai Sekjen, Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku. Maka dari itu, ia mempertanyakan Hasto ikut terlibat penyuapan. 

"Vonis hakim saat ini yang bertentangan dengan 2 Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (incracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)