Terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Istimewa.
Rahmatul Fajri • 26 July 2025 14:03
Jakarta: Politikus PDIP Guntur Romli mengkritik vonis terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto dinilai memalukan lembaga peradilan.
Guntur menilai vonis bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto. Menurut dia, vonis tersebut untuk menutupi kegagalan menangkap Harun Masiku.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca juga:
Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto |