Karnaval Budaya di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu malam, 23 Juli 2025. Dokumentasi/ Polres Batu.
M. Iqbal Al Machmudi • 27 July 2025 14:36
Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan, apakah itu baik atau merugikan masyarakat. Sehingga, perlu adanya aturan yang lebih tegas.
"Hidup bermasyarakat perlu diatur agar tercipta ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidak tentraman karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan atau terlanggar termasuk fenomena sound horeg," kata Anwar saat dihubungi, Minggu, 27 Juli 2025.
Ketua PP Muhammadiyah itu menilai sound horeg tidak akan timbul masalah jika warga masyarakat tidak merasa terganggu atau tidak merasa terlanggar hak-haknya. Tetapi jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran sound horeg, maka penggunaannya harus diatur.
Terlebih, kata dia, jika karena penggunaannya akan bisa menimbulkan masalah terhadap warga masyarakat dan lingkungan. Seperti merusak bangunan, kesehatan warga, merusak pendengaran atau detak jantung orang yang mendengarnya.
"Jika demikian halnya maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya. Jadi masalah boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya," ungkapnya.
Baca juga: Pelanggaran Sound Horeg Bisa Dijerat Hukum |