Ilustrasi. Foto: Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 14 June 2025 09:22
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aparat diminta segera menangkap pelaku.
"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Kawiyan, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.
Kawiyan menyebut kasus penelantaran anak yang diduga oleh ayah korban yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak.
Dia menegaskan, setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya. Sebab, hal itu merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terkait anak korban kekerasan, maka harus mendapat perlindungan khusus. Mereka harus mendapat penanganan yang cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya.
"Juga harus diberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, serta pemberian bantuan sosial," ungkap dia.
Baca juga:
Masih Diburu, Polisi Pastikan Proses Hukum Ayah Penganiaya Anak |