KPAI Desak Pelaku Penelantaran Anak di Kebayoran Segera Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom

KPAI Desak Pelaku Penelantaran Anak di Kebayoran Segera Ditangkap

M. Iqbal Al Machmudi • 14 June 2025 09:22

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aparat diminta segera menangkap pelaku.

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Kawiyan, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.

Kawiyan menyebut kasus penelantaran anak yang diduga oleh ayah korban yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak.

Dia menegaskan, setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya. Sebab, hal itu merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait anak korban kekerasan, maka harus mendapat perlindungan khusus. Mereka harus mendapat penanganan yang cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya.

"Juga harus diberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, serta pemberian bantuan sosial," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Masih Diburu, Polisi Pastikan Proses Hukum Ayah Penganiaya Anak


Dia menjelaskan orang tua yang menelantarkan anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana. Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. 

Sedangkan dalam Pasal 76C terhadapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp 100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp 72 juta.

"Saya sebagai komisioner KPAI agar Polri yang saat ini menangani dan merawat anak di RS Polri dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk anak korban, dan segera menangkap orangtua sebagai pelaku penelantaran," sebut dia.

Sebelumnya, warga Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikejutkan adanya anak perempuan terbaring di depan kios. Anak tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka. Anak berusia 7 tahun tersebut diduga mengalami kekerasan dan penelataran oleh sang ayah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)