Polri/IlustrasiMedcom.id
Siti Yona Hukmana • 13 June 2025 23:47
Jakarta: Bareskrim Polri akan memproses hukum ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, perempuan berusia MK, 7 tahun, yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku masih diburu.
"Kami bersama Kementerian PPPA berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tapi juga dari aspek pemulihan kesehatan fisik dan psikologis anak korban,” kata Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.
Nurul menambahkan koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan. Agar, korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukumnya berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan ditegakkan, dan kami terus memperkuat sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus serupa ke depan,” ungkap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Baca: Kondisi Anak Korban Penganiayaan Ayah di Kebayoran Lama Berangsur Membaik |