Masih Diburu, Polisi Pastikan Proses Hukum Ayah Penganiaya Anak

Polri/IlustrasiMedcom.id

Masih Diburu, Polisi Pastikan Proses Hukum Ayah Penganiaya Anak

Siti Yona Hukmana • 13 June 2025 23:47

Jakarta: Bareskrim Polri akan memproses hukum ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, perempuan berusia MK, 7 tahun, yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku masih diburu.

"Kami bersama Kementerian PPPA berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tapi juga dari aspek pemulihan kesehatan fisik dan psikologis anak korban,” kata Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.

Nurul menambahkan koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan. Agar, korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukumnya berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan ditegakkan, dan kami terus memperkuat sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus serupa ke depan,” ungkap jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
 

Baca: Kondisi Anak Korban Penganiayaan Ayah di Kebayoran Lama Berangsur Membaik

Nurul membesuk anak korban bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kegiatan ini untuk memastikan kondisi kesehatan anak korban, memberikan dukungan moril langsung dari negara, serta membahas langkah-langkah koordinatif dalam penanganan hukum dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban.

MK, 7 tahun ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak di lantai kios Ramayana Pasar Kebayoran Lama Utara beberapa waktu lalu. Bahkan, kondisi tubuhnya kurus dan banyak luka bakar di wajahnya. Selain itu, ada luka terbuka di kakinya.

Korban lalu dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan. Diduga, korban dianiaya oleh ayahnya di Surabaya lalu dibawa dan ditinggalkan di Jakarta.

Setelah dari Puskesmas Cipulir 2, korban dipindahkan ke RSUD Kebayoran Lama. Kemudian, dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan intensif. Kasus ini ditangani Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)