Perkara Anak Nikita Mirzani Berlarut, Sahroni Dorong Penuntasan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

Perkara Anak Nikita Mirzani Berlarut, Sahroni Dorong Penuntasan

Anggi Tondi Martaon • 13 January 2025 19:22

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, meminta Polda Metro Jaya segera mengusut dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur, terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Sebab, laporan sudah disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, sejak September 2024.

“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya agar segera selesaikan dugaan kasus seksual dan aborsi yang dialami Lolly ini, karena memang sudah terlalu lama kasusnya mandek di Polres Jaksel. Selain itu, delik laporannya juga tidak main-main, persetubuhan di bawah umur dan aborsi," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.
 

Baca: KemenPPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Tangerang

Bendahara Umum (Bedum) DPP Partai NasDem itu ingin pihak kepolisian selalu memperioritaskan kasus-kasus kejahatan seksual. Apalagi, kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Yang begini-begini kan sebenarnya sedang marak terjadi, ada di mana-mana. Makanya saya minta polisi untuk taruh perhatian lebih dalam kasus seperti ini. Jangan diulur-ulur prosesnya, kasihan korban dan keluarganya mengalami trauma. Orang tua mana yang bisa sabar anaknya dibegitukan?” ungkap dia.

Dia menilai polisi harus bergerak cepat menangani laporan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Korban harus mendapat keadilan.

"Sebagai orang tua tentunya kita semua bisa memahami betapa berat beban yang dirasakan oleh orang tua korban ketika tahu anaknya mengalami hal tersebut. Jadi polisi memang harus bergerak cepat,” sebut dia.

Sekretaris Fraksi NasDem di DPR berharap kasus Lolly segera terselesaikan jika Kapolda Metro Jaya telah turun tangan. Penangangan kasus harus transparan.

“Tapi saya yakin, kalau Pak Kapolda Metro sudah mau turun tangan, tidak butuh lama menyelesaikan kasus ini. Pokoknya harus objektif, adil, dan transparan,” ujar dia.

Sebelumnya, polemik dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel Badjideh Lolly direspons pengacara Hotman Paris. Pengacara kondang tersebut heran laporan yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. 

Nikita melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)