Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: ANTARA/HO-Kemnaker RI.
Fachri Audhia Hafiez • 3 November 2025 09:11
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya keterbukaan dalam perumusan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Proses perumusan harus mendengar aspirasi banyak pihak, salah satunya buruh.
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 3 November 2025.
Revisi
UU Ketenagakerjaan telah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Perubahan beleid ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan
DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan. Untuk itu, lanjut Putri, pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK.
Putri menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," kata Putri.
Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati mengatakan konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam memberikan masukan kepada pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," ujar Agatha.
Adapun konsultasi publik telah digelar di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.