Pengelola Agunan Pegadaian Cabang Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ilustrasi. Medcom.id.

Pengelola Agunan Pegadaian Cabang Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi

Antonio • 25 September 2025 13:05

Bekasi: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Pengelola Agunan PT Pegadaian berinisial OA sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan barang jaminan dengan total kerugian sekitar Rp 748.838.000 di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus juga melakukan penahanan kepada OA.

OA diduga melakukan korupsi atas pengelolaan barang jaminan produk yang ada di PT Pegadaian.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka OA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” kata Ryan di Bekasi, Kamis, 25 September 2025.
 

Baca: Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Ditangkap Kejari Surabaya
 
Ryan menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh OA sistematis dan bertujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT. Pegadaian.

OA diduga memindahkan barang-barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya maupun sebaliknya.

Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI).

"Ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai. Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya," ungkap Ryan.

Dia menerangkan hal tersebut dilakukan oleh OA secara berulang. "Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” katanya.

Ryan menerangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 26/R-00458.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dari PT. Pegadaian, perbuatan yang dilakukan oleh OA telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT. Pegadaian c.q Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000.

Ryan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada OA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Kejari Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap OA pada Selasa, 23 September 2025. Pada pukul 13.00 WIB, tersangka OA hadir dan menghadap tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 13.30 WIB

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 15.30 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Haryono didampingi oleh tim penyidik, membacakan Surat Perintah Penahanan yang menetapkan status OA sebagai tersangka dan secara resmi dilakukan penahanan," kata Ryan.

Setelah itu Kejari Kota Bekasi membawa tersangka ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, OA dinyatakan layak ditahan.

"Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi," ujar Ryan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)