Kementerian HAM Gali Informasi soal Pemerkosaan di RS Hasan Sadikin

Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail. Foto: Dok. Kemham.

Kementerian HAM Gali Informasi soal Pemerkosaan di RS Hasan Sadikin

Tri Subarkah • 12 April 2025 11:46

Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, oleh dokter anastesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Sejauh ini, penggalian informasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenham Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengakui, pihaknya telah meminta keterangan dan informasi dari RSHS atas maraknya pemberitaan di media massa menyangkut kasus tersebut. Diketahui, dokter Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Hasbullah menjelaskan, pihaknya mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. "Termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," kata Hasbullah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

Informasi kasus yang digali Kemenham dilakukan melalui Direktur Utama RSHS dr H Rachim Dinata Marsidi beserta jajaran direksi RSHS. Dari informasi yang diberikan, Hasbullah menyebut bahwa pihak RSHS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RSHS. 

Komitmen tersebut sudah terejawantah lewat dikeluarkannya Priguna sebagai dokter residensi pascakejadian itu. Proses hukumnya sudah ditangani pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
 

Baca juga: 

Kasus Pemerkosaan Residen Anestesi, Cerminan Kerapuhan Tata Kelola


Hasbullah menerangkan, penggalian informasi terkait kasus kekerasan seksual di RSHS merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Kegiatan itu dilandasi konstitusi maupun Undang-Undang tentang HAM.

Setelah menggali informasi, Kemenham menginstruksikan RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.  "Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi," jelas Hasbullah.

Penghentian sementara itu, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS. Kementerian Kesehatan juga telah meminta RSHS agar bekerja sama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan, sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

"Kanwil Kemenham Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung," ujar dia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)