Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail. Foto: Dok. Kemham.
Tri Subarkah • 12 April 2025 11:46
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, oleh dokter anastesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Sejauh ini, penggalian informasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenham Jawa Barat.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengakui, pihaknya telah meminta keterangan dan informasi dari RSHS atas maraknya pemberitaan di media massa menyangkut kasus tersebut. Diketahui, dokter Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Hasbullah menjelaskan, pihaknya mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. "Termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," kata Hasbullah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Informasi kasus yang digali Kemenham dilakukan melalui Direktur Utama RSHS dr H Rachim Dinata Marsidi beserta jajaran direksi RSHS. Dari informasi yang diberikan, Hasbullah menyebut bahwa pihak RSHS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RSHS.
Komitmen tersebut sudah terejawantah lewat dikeluarkannya Priguna sebagai dokter residensi pascakejadian itu. Proses hukumnya sudah ditangani pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca juga:
Kasus Pemerkosaan Residen Anestesi, Cerminan Kerapuhan Tata Kelola |