Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 12:24

Jakarta: Terdakwa kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsinya. Majelis dinilai sudah memberikan kesempatan protes untuknya atas dakwaan yang sudah dibacakan.

“Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan menghormati keputusan hakim yang menilai eksepsinya bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Penolakan dalam putusan sela dipastikan tidak mengurangi semangatnya.

“Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ucap Hasto.
 

Baca juga: 

Pembuktian Kasus Hasto Dimulai 17 April 2025


Hasto masih meyakini kasusnya bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Dia masih optimistis akan memenangkan persidangan kasus suap PAW ini.

“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” terang Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)