Simak Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com

Simak Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Husen Miftahudin • 12 April 2025 15:33

Jakarta: Pemerintah mengaktifkan kembali program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor guna mengurangi beban kewajiban pajak bagi mereka yang memiliki utang. Inisiatif ini memberi peluang kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dasar tanpa harus membayar penalti keterlambatan. 

Melansir laman CIMB Niaga, berikut manfaat, persyaratan, dan ketentuan yang harus dipahami dalam mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
 

Manfaat pemutihan pajak kendaraan


1. Mengurangi beban pengeluaran pajak
Inisiatif ini membebaskan denda untuk pembayaran pajak yang terlambat, yang umumnya mencapai 2,5 persen per bulan dari total pajak. Oleh karena itu, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan saja.

2. Penghapusan denda pajak 
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak dapat terbebas dari denda yang telah menumpuk selama ini. Hal ini sangat berguna, terutama bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak yang besar.

3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak 
Program ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan, untuk meningkatkan kesadaran terhadap tanggung jawab sebagai warga negara.

4. Meningkatkan pendapatan daerah 
Dengan adanya program ini, pemerintah daerah berharap bahwa pendapatan dari pajak kendaraan akan bertambah karena semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
 
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Samsat Ciputat
 

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan


Setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda, tetapi secara umum, syarat dan ketentuan di bawah ini berlaku:

1. Program ini hanya diterapkan pada kendaraan yang terdaftar di wilayah pelaksanaan penghapusan pajak.

2. Pajak kendaraan yang belum dibayar tidak boleh lebih dari lima tahun dan juga harus sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.

3. Kendaraan wajib memiliki STNK dan BPKB yang resmi. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen atau ilegal tidak bisa mengikuti program.

Melansir laman Klik Pajak, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan: 

1. Asli dan fotokopi STNK
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
 

Langkah-langkah mengikuti pemutihan pajak kendaraan


1. Periksa syarat dan ketentuan
Pastikan kendaraan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

2. Siapkan dokumen
Dokumen yang diperlukan termasuk STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.

3. Cek fisik kendaraan
Kendaraan akan diperiksa oleh petugas Samsat untuk menverifikasi kesesuaian nomor mesin dan rangka.

4. Bayar pajak pokok
Setelah permohonan disetujui, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tanpa penalti. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau KPPD setempat.

5. Dapatkan surat keterangan
Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan menerima surat keterangan pemutihan pajak sebagai bukti partisipasi dalam program.

Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat meringankan beban keuangan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan dan pendapatan daerah. (Avifa Aulya Utami Dinata)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)