Sakit Hati, Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Bunuh Paman Sendiri

Ilustrasi pembunuhan.

Sakit Hati, Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Bunuh Paman Sendiri

15 October 2025 18:41

Aceh Tenggara: Seorang pria bernama Joni Efendi, 42, warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tewas di depan rumahnya pada Selasa malam, 14 Oktober 2025. Korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri, seorang pemuda berinisial SA, 22.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Jerry Irfan, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut berawal dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku.

“Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi. Namun, pada malam harinya pelaku kembali mendatangi rumah korban, hingga terjadi perkelahian kedua,” ujar Iptu Jerry Irfan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam perkelahian itu, korban disebut sempat menunggu pelaku di depan rumah sambil membawa sebilah parang. Namun pelaku berhasil membanting korban hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak bernyawa.

Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati. Perselisihan bermula ketika pelaku menjual tiga lembar seng seharga Rp50 ribu tanpa seizin korban, yang merupakan pamannya.

“Korban merasa keberatan atas tindakan itu, sehingga terjadi cekcok di rumah. Setelah sempat dilerai oleh orang tua pelaku, SA meninggalkan lokasi namun kembali lagi malam harinya. Saat itu, perkelahian berlanjut dan berujung tragis,” jelas Jerry.

Polisi yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti sebilah parang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. (MGN/Bulkainisah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)