Jakarta: Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, dikabarkan jadi tersangka terkait kasus kematian anjing Melanie Subono. Kabar penetapan tersangka disampaikan Melanie melalui akun Instagram pribadinya, @melaniesubono.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membantah kabar tersebut. Menurutnya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
"Belum ada tersangka," kata dia saat dikonfirmasi Jumat, 20 Juni 2025
Menurut Murodih, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para aksi. Polisi juga masih melakukan pengumpulan alat bukti.
"Masih pemanggilan-pemanggilan (saksi)" ucap dia.
Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Melanie menjelaskan bahwa kematian anjingnya terjadi pada tahun 2017 lalu. Peristiwa bermula ketika dirinya menitipkan anjingnya ke ADI karena hendak bepergian keluar kota.
Tak berselang lama setelah dititipkan, Melanie mendapat kabar anjingnya mati. Melanie sempat menanyakan penyebab kematian anjingnya, tapi tak pernah mendapat penjelasan yang memuaskan. Akhirnya, ia memutuskan melaporkan kasus itu ke polisi pada 2019.
Selama 8 tahun berjuang mengawal kasus itu, Melanie lega. Sebab, akhirnya Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian anjingnya.
"Pada tanggal 11 Juni 2025, setelah proses panjang, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doni Herdaru Tona sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, penggelapan, tindak pidana pencucian uang," kata Melani dalam unggahannya.
Doni disebut melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bagi sebagian orang, Nina cuma seekor anjing dan sebagian lagi akan menganggap 'apa sih, Mel, uang segitu doang'. It's not about that," kata Melani dalam unggahan sebuah video sambil terisak.