Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 27 June 2025 14:37
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah. MK dinilai telah menentukan panduan konstitusi terhadap pemilu.
"Secara prinsip MK telah menentukan semacam "constitutional guide" atas varian pilihan model keserentakan pemilu tersebut," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Varian yang dimaksud yakni pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota DPRD. Menurut Fahri, hal tersebut perlu dicermati pembentuk UU.
"Yakni, bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering), berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah," kata dia.
Sebab, kata Fahri, ada konsekuensi yuridis atas periode yang sudah ditentukan MK. Terutama, terkait perpanjangan dari jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Pembentuk UU, kata Fahri, dapat membentuk aturan yang menampung konsekuensi ini, Terutama, terkait penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan.
Baca: Dipisah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak 2 Tahun Mulai 2029 |